Wednesday, March 23, 2011

Tata Cara Sujud Sahwi di kala lupa dalam Shalat

Sujud sahwi adalah: dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi dalam shalatnya karena lupa (sahw).
 Banyak orang yang tidak mengetahui sebagian dari hukum sujud sahwi didalam shalat. Banyak diantara mereka meninggalkan sujud sahwi di tempat yang wajib bagi mereka, Sebagian yang lain melakukan sujud sahwi bukan pada saat yang tepat, sebagian melakukannya sebelum salam meskipun pada keadaan dimana mereka harus melakukannya setelah salam; sebagian lain melakukannya setelah salam meskipun sebenarnya ia harus melakukannya sebelum salam. Karenanya sangat penting untuk mengetahui hukum-hukum yang barkaitan dengan sujud sahwi terutama bagi para imam yang diikuti orang-orang di dalam shalat mereka,
 Hadits yang berkenaan dengan Sujud sahwi di antaranya yang diriwayatkan  Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian ragu di dalam sholatnya sehingga ia tak tahu lagi apakah ia sudah melakukan shalat sebanyak tiga rakaat atau empat rakaat, hendaklah dibuangnya keraguan itu dan yang ia yakini, kemudian hendaknya ia sujud sebanyak dua kali sebelum melakukan salam. Sekiranya ia telah melakukan shalat 5 Rakaat, berarti shalatnya telah digenapkan dengan Sujud sahwinya itu. Dan sekiranya ia shalat tepat empat rakaat, dua sujud itu menghinakan bagi Setan." (HR. Ahmad dan Muslim).
            Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya setan itu masuk di antara anak Adam dan Nafsunya, sehingga ia tidak tahu sudah berapa rakaat ia melakukan shalat. Maka bila seorang di antara kalian mengalami hal demikian, hendaklah ia sujud dua kali sebelum memberi salam." (HR. Abu Ahmad dan Ibnu Majah).
             Adapun bacaan Sujud sahwi ialah:
SUBHAANA MAN LAA YANAAMU WA LAA YAS-HU, (Maha Suci Dzat yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa). 
 Penyebabnya perlunya dilakukan sujud sahwi ada tiga yaitu : menambahkan sesuatu (az-ziyaadah), menghilangkan sesuatu (an-naqsh), dan  dalam keadaan ragu-garu (as-syak).
 1.. MENAMBAHKAN SESUATU (Az-Ziyaadah)
Jika seseorang shalat menambahkan sesuatu dengan sengaja dalam berdiri, duduk, ruku, atau sujud, maka shalatnya batal. Namun jika ia melakukannya karena lupa dan tidak ingat atas penambahan tersebut sampai ia menyelesaikan- nya, maka tidak ada sesuatu atasnya kecuali sujud sahwi dan shalatnya menjadi benar. Namun jika ia mengingatnya ketika sedang melakukan penambahan tersebut, maka wajib baginya untuk meninggalkan (membatalkan) penambahan tersebut kemudian melakukan sujud sahwi (yakni di akhir shalat) dan shalatnya menjadi benar.
Contohnya seseorang yang shalat zhuhur lima raka’at, tetapi ia tidak mengingat bahwa ia telah menambah (raka’at) kecuali ketika (ia dalam keadaan) tasyahud. Maka ia harus menyelesaikan tasyahud tersebut lalu melakukan salam kemudian sujud sahwi lalu melakukan salam lagi. Namun jika ia tidak mengingat penambahan tersebut kecuali setelah salam, maka ia harus melakukan sujud sahwi kemudian melakukan salam lagi (ketika ia ingat setelah melakukan salam setelah shalat). Dan jika ia mengingat penambahan tersebut pada saat ia berdiri pada saat raka’at kelima, maka ia harus duduk kemudian tasyahud dan salam, kemudian sujud sahwi lalu salam lagi.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu‘anhu yang berkata:
“Nabi shalat Zhuhur lima rakaat, maka seseorang bertanya, “Apakah ada penambahan dalam shalat?” Beliau berkata, “Kenapa begitu?”
Mereka berkata,“Engkau shalat lima (raka’at)”. Maka beliau sujud dua kali setelah salam.Dalam satu riwayat “…maka beliau melipat kedua kakinya dan menghadap Kiblat, lalu melakukan duasujud, kemudian salam.” (HR Jama’ah)1

SALAM SEBELUM SHALAT SEMPURNA
Salam sebelum shalat sempurna adalah penambahan di dalam shalat. Maka barangsiapa yang salam sebelum menyempurnakan shalat secara sengaja, maka shalatnya batal.
Namun jika hal tersebut dilakukan karena lupa atau ia tidak ingat sampai waktu yang lama maka ia harus mengulangi shalatnya kembali. Jika ia mengingatnya sesaat kemudian, misalnya setelah dua atau tiga menit kemudian, maka ia harus menyempurnakan shalatnya lalu salam dan kemudian sujud shawi dan melakukan salam lagi.
Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah
 “Bahwasannya Nabi shalat Dzhuhur atau Ashar bersama mereka dan melakukan salam setelah dua raka’at. Kemudian beliau memisahkan diri dengan cepat ke salah satu pintu masjid, dan orang-orang berkata bahwa shalat telah diqashar. Sementara itu Nabi berdiri di  samping
sebatang kayu yang ada di dalam masjid, berandar padanya seolah beliau sedang marah. Maka salah seorang berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, apakah engkau lupa atau shalat telah diqashar?” Nabi _ berkata: “Aku tidak lupa dan shalat tidak diqashar” Maka laki-laki
tersebut berkata, “Tidakkah engkau telah lupa?” Nabi _ berkata kepada para sahabat: “Apakah ia berkata benar?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka Nabi _ kembali dan melakukan shalat yang tersisa dan kemudian salam, lalu beliau sujud dua kali, kemudian melakukan salam.” (Mutafaq alaihi).

Dan apabila Imam salam sebelum menyempurnakan shalatnya dan ada sebagaian makmum yang tertinggal sebagian shalat dan berdiri untuk menyelesaikan bagian shalat yang tertinggal, dan kemudian imam ingat bahwa ada sesuatu yang tidak sempurna dalam shalatnya yang harus disempurnakannya, kemudian ia berdiri untuk menyempurnakannya, maka dalam keadaan ini makmum yang telah berdiri untuk menyempurnakan bagian shalat yang tertinggal memiliki pilihan antara melanjutkan melaksanakan apa yang terlewatkan oleh mereka dan melakukan sujud sahwi; dan (atau) kembali mengikuti imam – dan melakukan salam untuk menyelesaikan bagian shalat yang terlewatkan – dan kemudian sujud sahwi setelah melakukan salam, dan ini lebih sesuai dan lebih berhati-hati.

1 comment:

Anonymous said...

tramadol online tramadol drug interactions - buy tramadol no rx

Menghapal tanpa tahu artinya tak termasuk mempelajari Alquran

Menghafal Tanpa Tahu Artinya, Tak Termasuk Mempelajari Al-Qur’an!  ibtimes.id/menghafal-tanpa-tahu-artinya-tak-termasuk-mempelajari-al-quran...