Tuesday, July 24, 2007

Polisi Vs Tersangka

Polisi Vs Tersangka
Jumat 20 Juli 2007 saya menyaksikan siaran berita eksklusif TRANS TV yang menayangkan penangkapan buronan Gunawan Santosa. Hebat juga, pikirku. Polisinya hebat karena berhasil meringkus buronan paling dicari. Gunawan juga "hebat" karena tetap bisa bebas "rekreasi" di mall walaupun sudah menjadi buronan.
Pada adegan yang terjadi di Plaza Senayan itu tampak Gunawan Santosa agak melawan. Seorang polisi tampak menamparnya dengan keras. Beberapa kali Gunawan Santosa mendapat perlakuan fisik yang kasar.
Di sini tampak jelas contoh perlakuan aparat kepolisian terhadap tersangka. Di beberapa tayangan kriminal televisi, perlakuan kasar polisi terhadap tersangka kerap ditayangkan. Mungkin sebagian masyarakat akan menganggap bahwa si tersangka pantas mendapat perlakuan seperti itu karena telah melakukan kejahatan. Tapi benarkah demikian? Bukankah itu sama saja dengan main hakim sendiri? Pengadilan saja tidak pernah menjatuhkan hukuman berupa tindakan pemukulan. Lantas bagaimana polisi bisa memiliki hak buat memukul tersangka?
Beberapa waktu lalu marak berita tuntutan seseorang terhadap pengadilan yang menjatuhkan hukuman pada dirinya atas tuduhan membunuh anak sendiri. Tapi belakangan tuduhan itu terbukti salah karena ternyata anaknya itu masih hidup. Jadi siapa yang salah di sini? Ternyata polisi telah memaksa si tersangka buat mengakui kejahatan yang tidak dilakukannya. Siapa yang tidak akan terpaksa mengaku bersalah kalau disiksa seperti tangan dijepit di di pintu.
Di sini kita menemukan bahwa polisi sering sekali menggunakan emosi untuk menyelesaikan suatu masalah. Ini tentu saja tidak adil bagi tersangka. Tersangka seharusnya belum boleh di"hukum". Pengadilanlah yang berhak menghukum tersangka itupun kalau statusnya sudah beralih menjadi terdakwa.
Hal ini membuat kita was-was sebagai warga sipil? Bagaimana kalau suatu saat kita yang mengalami musibah dimana sebenarnya kita tidak bersalah tapi karena satu dan lain hal kita menjadi tersangka. Dan akhirnya kita juga terpaksa mengaku bersalah karena disiksa.
Seharusnya penangkapan tersangka lebih diatur lagi prosedurnya jangan sampai melanggar asas praduga tak bersalah. Di dalam film-film barat sering sekali kita menyaksikan aksi kepolisian barat. Dimana jika dilakukan penangkapan maka disertai dengan pembacaan hak tersangka untuk diam dan juga berhak untuk mendapatkan pengacara, jika tersangka tidak mampu maka negaralah yang akan memberikan pengacara kepada mereka. Di negara kita hal seperti itu tampaknya tidak ada. Jadi tersangka sebenarnya dirugikan dengan kondisi ini.
Dalam hukum kita tampaknya pengetahuan tentang hukum juga masih kurang. Orang yang terjerat hukum sering sama sekali buta hukum. Karena itu penting sekali untuk melakukan sosialiasi hukum kepada masyarakat umum. Sosialisasi itu bisa berupa penyuluhan mengenai apa yang harus dan berhak kita lakukan jika tersangkut masalah hukum, bagaimana mendapatkan pengacara, bagaimana mengajukan klaim hukum kepada kepolisian.
Amrizal Muchtar, 21 Juli 2007

Partner Link :


No comments:

Menghapal tanpa tahu artinya tak termasuk mempelajari Alquran

Menghafal Tanpa Tahu Artinya, Tak Termasuk Mempelajari Al-Qur’an!  ibtimes.id/menghafal-tanpa-tahu-artinya-tak-termasuk-mempelajari-al-quran...